"Hingga 29 November 2017, KPU Provinsi Papua membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan atau independen. Namun tidak ada yang mendaftar. Jadi kami pastikan tidak ada lagi calon dari perseorangan atau independen," ujar komisioner KPU Provinsi Papua, Tarwinto, Kamis (30/11/2017).
Tarwinto menuturkan, sejak jauh-jauh hari KPU Provinsi Papua membuat pengumuman melalui media massa terkait waktu pendaftaran dan persyaratan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dari perseorangan atau independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah waktu pendaftaran bakal calon independen ditutup pada 29 November 2017 pukul 24.00 WIT, dipastikan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua hanya dukungan partai politik. Waktu pendaftaran bagi bakal calon dari dukungan parpol akan dimulai pada 8 Desember 2017.
Tarwinto menjelaskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua memiliki spesialis dari UU Pemilukada, karena di Papua memiliki UU Otsus, di mana Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur diatur lagi dengan perdasus tentang dukungan parpol minimal 15 persen suara dari jumlah kursi atau 15 persen dari suara sah di DPR Papua. Saat ini jumlah kursi di DPR Papua sebanyak 56 kursi.
"Jadi UU Otsus mengatur tentang Pilkada Gubernur/Wakil Papua masih didasarkan Perdasus No 6 Tahun 2014, di mana proses seleksi balon pilkada dilakukan DPR Papua kemudian diserahkan ke Majelis Rakyat Papua untuk memberikan pertimbangan terhadap pasangan balon apakah asli orang Papua. Setelah itu baru diserahkan ke KPU Provinsi Papua," tambahnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini