Keduanya keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) sekitar pukul 03.14 WIB. Saifudin keluar lebih dulu, disusul oleh Arfan. Masing-masing, didampingi seorang petugas KPK.
Saifudin yang di depan sempat ditanya soal keterlibatan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola dalam kasus ini, namun dia enggan berkomentar. Dia henya mengarahkan agar bertanya ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara itu Arfan yang berada di belakangnya menutup mulut rapat-rapat. Dia tidak berkomentar soal posisinya yang disebut sebagai pengumpul duit suap.
Keduanya bergegas masuk ke mobil tahanan yang menunggu di lobi KPK.
"SAI (Saifudin) dan ARN (Arfan) ditahan di rutan KPK di K4 selama 20 hari pertama," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan (30/11/2017).
KPK mengamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar. Duit suap diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang dikumpulkan oleh Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
Pemberian duit 'ketok' ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018. Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin.
Dalam hal ini Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin merupakan perantara penyerahan kepada Anggota DPRD Jambi.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. (nif/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini