Anggota DPRD Penerima Suap RAPBD Jambi: Pembagian Uang Belum Rata

Anggota DPRD Penerima Suap RAPBD Jambi: Pembagian Uang Belum Rata

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 30 Nov 2017 04:15 WIB
Foto: Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN Supriono ditahan KPK. (Nurin-detikcom)
Jakarta - Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN Supriono dikonfirmasi soal penerimaan uang pemulusan pengesahan RAPBD yang disebut diterima semua fraksi. Dia berkata pembagian belum rata.

"Belum merata, belum merata," kata Supriono saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) sekitar pukul 02.43 WIB.

Dia sedianya akan dibawa ke rutan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Supriono yang mengenakan kameja batik biru tua ini sudah dibalut rompi oranye tahanan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tersenyum lebar dan sempat mengacungkan jempol saat ditanya soal kasusnya, tanpa berkata apa pun. Namun, ketika dikonfirmasi adanya arahan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kaitan kasus ini, dia langsung menyangkal.

"Tidak ada (arahan Gubernur)," ucap Supriono, sambil terus menuju mobil tahanan.

Sebelum Supriono, terlebih dahulu keluar dari KPK adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik. Di bawah tompi oranye, Erwan mengenakan kaos garis kelabu-hitam. Saat ditanya pertanyaan yang sama soal keterlibatan Gibernur, dia bungkam dan hanya menengadahkan tangan. Erwan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Keduanya menurut Febri ditahan di rutan terpisah. "EWN (Erwan Malik) ditahan di Rutan KPK C1, sementara SUP (Supriono) di Runtan Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri kepada wartawan.

KPK melakukan OTT pada Selasa (28/11) kemarin. Dari OTT diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.

Duit suap diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. Ini karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin itu.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. (nif/nvl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads