"Siap 100 persen, jangan takut," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Basaria berkata, KPK menghargai tuntutan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR itu. Ini juga dalam rangka pemenuhan hak tersangka sesuai undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain sisi, lanjut Basaria, penyidik berupaya merampungkan berkas Novanto secepatnya untuk dilimpahkan ke tahap II. Dia menarget pekan depan.
"Kalau berkas selesai, semua saksi meringankan sudah kita periksa, sudah cukup, nggak waktu lama, minggu depan kami usahakan," tuturnya.
Namun, saat ditanya apakah proses pelimpahan itu strategi menghentikan praperadilan, Basaria menyangkalnya.
"Nggak usah dari strategi. Praperadilan itu hak dia untuk membela diri. Kita nggak perlu takut menghadapi praperadilan. Kita hadapi saja," tegasnya.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017. Sebelumnya, dia lepas dari jerat tersangka pada 29 September lalu lewat praperadilan.
Praperadilan besok akan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (nif/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini