"Ya lagi diproses kalau izinnya, kalau lagi diproses berarti belum keluar," kata Munjirin saat dihubungi, Rabu (29/11/2017).
"(Izin suratnya) sudah, iya dari Dinas Pariwisata kan dari pak Gubernur, dari dinas dan kita," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munjirin mengatakan massa 212 juga harus menyampaikan izin ke jajaran lainnya. Menurutnya, UPT Monas hanya mengurus perizinan tempat saja.
"Kalau yang lainnya kan sampingnya kan Polda, di Menko Polhukam, di Satpol PP, Dishub, semua ngurus izin. Jadi bukan di kita saja. Karena kita hanya tempatnya saja," terangnya.
Menko Polhukam Wiranto menilai sebaiknya kegiatan tersebut tidak perlu dilakukan. Wiranto mengatakan Aksi 212 diadakan untuk menyongsong Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kalau tidak salah untuk menyongsong Pilgub DKI toh? Ada satu gerakan massa yang menolak dan sebagainya. Dan tatkala Pilgub DKI selesai dan menghasilkan suatu keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dan sudah dilantik, sebenarnya hal-hal yang bersifat temporer itu sudah selesai," kata Wiranto saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Wiranto menilai kelompok massa 212 berbeda dengan lulusan sekolah atau kelompok paguyuban yang sifatnya permanen.
"Beda dengan reuni sekolah, reuni universitas, paguyuban-paguyuban apa, dan sebagainya yang bersifat permanen itu saya kira lazim. Tapi kalau ada satu gerakan bersifat temporer situasional kemudian mengadakan reuni dan alasannya saya belum tahu," katanya. (imk/imk)