"Ada beberapa tersangka dalam kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau yang berkonsultasi ingin mengajukan diri menjadi Justice collaborator," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada detikcom, Rabu (29/11/2017).
Menurut Sugeng, sejumlah tersangka tersebut belum lama ini selalu berkonsultasi untuk menempatkan dirinya sebagai JC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan JC tersebut, para tersangka bicara apa adanya dan tidak mempersulit penyidikan lebih lanjut. Semua keterangannya harus bisa dibuktikan dengan benar.
"Sepanjang mereka bisa berbicara dengan jujur, dan mengungkap kasus korupsi ini dengan sebenarnya dan mempermudah penyidik, tentu hal itu akan kita pertimbangkan," kata Sugeng.
"Kalau memang nantinya hasil pertimbangan tim benar-benar keterangannya bisa dibuktikan, tentu harus kita buat surat keterangan resminya bahwa mereka sebagai JC," kata Sugeng.
Dengan surat keterangan tersebut, kata Sugeng, ini akan meringankan tuntutan di pengadilan. Dan tentunya juga diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan surat keterangan JC tersebut.
"Kita lihat nanti perkembangannya. Jika memang tersangka ini mempermudah dan keterangannya jujur, buka bohong, akan kita pertimbangkan untuk itu," kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, dalam proyek tugu antikorupsi di RTH yang diberi nama Taman Integritas ini melahirkan 18 tersangka korupsi. Dari jumlah itu, 15 orang berstatus PNS dan lima orang lagi pihak swasta. Dalam kasus ini tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan.
Proyek RTH dengan tugu antikorupsi ini menelan dana sekitar Rp 8 miliar dengan kerugian negara Rp 1,23 miliar. Malah proyek ini diresmikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang dihadiri Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jaksa Agung M Prasetyo dalam acara Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) akhir tahun 2016 lalu. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini