Perdagangan Satwa Dilindungi Terjadi karena Nilai Ekonomi Tinggi

Perdagangan Satwa Dilindungi Terjadi karena Nilai Ekonomi Tinggi

Denita Br Matondang - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 16:01 WIB
Foto: Penyelundupan Trenggiling di Riau. (Chaidir Tanjung-detikcom)
Jakarta - Perdagangan hewan satwa dilindungi masih terus terjadi. Hal ini karena satwa-satwa itu dianggap memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Kan nilai ekonomisnya semakin tinggi berarti orang semakin tertarik untuk melakukan bisnis secara ilegal (terhadap satwa yang dilindungi)," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Adi Karya di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Rabu (29/11/2017)

Adi mengatakan perdagangan bisnis ilegal ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap satwa liar. Biasanya, selain diperdagangkan, satwa yang dilindungi juga rentan mendapat perlakuan kekerasan dan penyiksaan ataupun diawetkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi memberi contoh kasus kuda nil yang dicekoki dengan minuman alkohol oleh pemuda di Taman Safari, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Kekerasan terhadap hewan (kuda nil). Dalam hukum acara ada penyiksaan hewan tetapi kalau hewan yang dilindungi kena UU KSDAE (UU Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Nomor 5 Tahun 1990)" ucap Adi.

Adi mengatakan selama tahun 2015 hingga tahun 2017, ada 25 kasus kejahatan perdagangan, kepemilikan dan penyelundupan terhadap satwa yang dilindungi yang ditangani Bareskrim. Dari 25 kasus itu, ada enam pelaku warga negara asing.

"Perkara satwa dilindungi yang ditangani Dittipiter Bareskrim Tahun 2015 sebanyak 7 kasus dengan tersangka WNA (Warga Negara Asing) satu orang. Tahun 2016 sebanyak 7 kasus tersangka WNA dan tahun 2017 sebanyak 11 kasus dengan tersangka WNA 5 orang," sebut Adi.

25 kasus berupa perdagangan trenggiling, kucing hutan, beruang madu, orangutan, elang Jawa, siamang, kukang, harimau Sumatera, gading gajah, dan kakatua jambul kuning.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) Juncto Pasal 49 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Hukuman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Adi

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads