Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Jan S Maringka, mengatakan, dr Bagoes ditetapkan menjadi terpidana korupsi ketika menjabat sebagai staf ahli DPRD Jatim. Usai divonis di berbagai pengadilan negeri di Jatim, dr Bagoes menghilang.
Berikut kronologis penangkapan dr Bagoes dari Jamintel, Rabu (29/11/2017):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan meminta bantuan pencarian atau penangkapan terhadap Terpidana Tipikor atas nama Bagoes Soetjipto.
Agustus 2017
Langkah selanjutnya, tim mengajukan surat penetapan Red Notice terhadap DPO kepada pihak Interpol dan akhirnya dikeluarkan red notice dengan tertanggal 22 Agustus 2017 terhadap DPO agar mempersempit ruang gerak target.
September 2017
Kejaksaan mengetahui, dr Bagoes menggunakan paspor palsu yang setelah diselidiki oleh Tim Intel Kejagung diperoleh dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Oktober 2017
Tim kejaksaan mengetahui lokasi tempat tinggal di Johor, Malaysia. Kejaksaan langsung koordinasi Polisi Diraja Malaysia.
26 November 2017
Tim kejaksaan bersama Polri, Interpol, KJRI Johor dan Polisi Diraja Malaysia menangkap dr Bagoes di tempat tinggalnya. Dia pun dipulangkan ke Indonesia lewat Batam lalu diterbangkan ke Jakarta.
Bagoes merupakan buronan 4 perkara pidana di Jawa Timur. Dia mengatakan, perkara terakhir yang dikorupsi Bagoes adalah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), tahun anggaran 2008. Adapun kerugian negara yang diakibatkan Bagoes Rp 2 miliar.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini