"Nanti kita sampaikan kembali kapan rencana penjadwalan ulang dan pemeriksaan kembali dua orang tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).
Rheza merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana (MGP), sementara Dwina pernah menjabat Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Saham terbesar PT Murakabi diketahui dipegang oleh PT MGP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti tim masih membutuhkan informasinya karena memang perusahaan Murakabi tersebut dan pihak yang terkait perlu kita dalami dan perlu kita cari tahu. Karena di Tim Fatmawati ada salah satu konsorsium juga yang diduga membahas persoalan proyek e-KTP ini bersama-sama," kata Febri.
"Jadi kita ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan, dan hal-hal yang lain," sambungnya.
KPK sebelumnya memanggil Rheza untuk hadir dalam pemeriksaan Kamis (23/11), namun mangkir. Hingga kini tidak ada keterangan yang diterima KPK.
Dwina, yang direncanakan diperiksa hari berikutnya (24/11), juga tidak hadir. Alasannya, surat panggilan KPK tidak sampai ke tangan Dwina karena dikirim ke alamat Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru, Jaksel. Padahal Dwina sudah 6 tahun disebut tidak tinggal bersama orang tuanya.
KPK juga sempat mengeluarkan pernyataan akan mencari kedua anak Novanto ini. Selain itu, terkait PT MGP, KPK juga pernah memeriksa istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. Penyidik meminta keterangan Deisti selaku mantan komisaris perusahaan itu, terkait peralihan saham dan kepemilikannya. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini