"Benar (menunggu laporan penerimaan hadiah itu)," ucap Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dihubungi detikcom, Selasa (28/11/2017).
Pemberian ini termasuk gratifikasi yang dianggap suap atau tidak harus dipastikan dulu. Karena itu, KPK memberi waktu 30 hari kerja kepada penyelenggara negara, termasuk presiden, untuk melaporkan segala jenis penerimaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika penerimaan hadiah dimaksudkan terkait jabatan, Giri menyebut jelas itu gratifikasi. "Namun yang wajib dilaporkan adalah yang dianggap suap. Penerimaan gratifikasi di luar yang diperbolehkan dalam aturan (negative list) wajib dilaporkan," tuturnya.
Walau demikian, menurut Giri, Jokowi adalah salah satu teladan dalam pelaporan gratifikasi. Sebelumnya, Jokowi menerima pemberian dua ekor kuda Sandalwood dari warga Sumba, Nusa Tenggara Timur. Kuda tersebut akhirnya dipelihara di Istana Bogor setelah ditetapkan menjadi milik negara oleh KPK.
"Presiden Jokowi sudah beberapa kali melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Kami sangat mengapresiasi sikap teladan beliau," ujar Giri mengapresiasi.
Siang tadi Jokowi mengadakan pertemuan bilateral dengan PM Denmark Lars Lokke Rasmussen di Istana Bogor. PM Denmark ini rupanya memberi kenang-kenangan berupa piringan hitam grup musik metal favorit Jokowi, Metallica.
"PM Lars tahu kesukaan saya, Metallica," kata Jokowi seraya menunjukkan hadiah itu kepada wartawan.
Namun Jokowi rupanya langsung membalas pemberian Rasmussen dengan hadiah lainnya. Dia memberikan kujang, senjata khas Jawa Barat. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini