"Ini kebijakan yang tidak berkeadilan. Bersyukur di sini kita tidak pernah kebagian di rumah susun, dididik di PAUD rumah susun," kata Anggota Banggar DKI Bestari Barus dalam rapat dengan Pemprov DKI di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).
Bestari meminta perizinan PAUD tidak perlu menyertakan IMB. Menurutnya, syarat IMB dalam perizinan PAUD sangat memberatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak ada gedung pakai saja gedung pemerintah daerah. Daripada banyak tikus dan perlu disemprot lagi, jadi pakai saja," sambungnya.
Sebelumnya, Kadisdik DKI Sopan Adrianto menyebut anggaran PAUD hanya terserap dari Rp 56 miliar dari anggaran Rp 80 miliar. Sopan menyoroti masih banyaknya PAUD yang belum berstandar mulai dari persyaratan murid, kualifikasi guru, hingga izin operasional. Dia menyebut aturan administrasi tersebut merupakan hal yang baku dari pemerintah pusat.
"Kan seharusnya minimal murid ada 12 tapi ada 3 yang sudah dibikin. Jadi dari Rp 80 miliar baru bisa terserap Rp 56 miliar. Karena untuk bisa mendapatkan bantuan pemerintah pusat ada syaratnya," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
"Kan aturan pemerintah sudah mengatur seperti itu. Bukan Dinas Pendidikan mempersulit. Makanya kita sosialisasikan. Kita kan ingin segera ketemu, diskusi, ini loh PAUD," sebutnya. (fdu/ams)