"Untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari yang selanjutnya kemudian berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Selasa (28/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ucapnya.
Nirwan menambahkan Jonru diduga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"Untuk JPU-nya nanti ditunjuk dari Kejari Jakarta Timur," kata Nirwan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini