Jaksa Segera Limpahkan Berkas Jonru ke Pengadilan

Jaksa Segera Limpahkan Berkas Jonru ke Pengadilan

Rivki - detikNews
Selasa, 28 Nov 2017 16:30 WIB
Jonru di Kejari Jakarta Timur (ist)
Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Kejaksaan akan menahan Jonru sambil menyiapkan berkas untuk persidangan.

"Untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari yang selanjutnya kemudian berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Selasa (28/11/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nirwan mengatakan pelimpahan berkas Jonru dilakukan di Kejari Jakarta Timur. Polisi juga menyerahkan barang bukti ke kejaksaan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ucapnya.

Nirwan menambahkan Jonru diduga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

"Untuk JPU-nya nanti ditunjuk dari Kejari Jakarta Timur," kata Nirwan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads