Camat Cibitung Dedi Taftajani membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan AR mengunggah di Facebook-nya dengan mengatakan bahwa ketika bersyahadat, seseorang harus menyaksikan langsung tuhannya.
"Itu SARA masalahnya, jadi masalah akidah. Jadi katanya kalau ashadu alla Ilaaha, dia mengatakan harus ada buktinya, wujudnya harus ada," kata Dedi saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Senin (28/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AR sendiri, menurutnya, adalah warga pendatang dan baru dua tahun tinggal di Cikadu, Pandeglang. Letak rumahnya, menurut Dedi, kebetulan jauh dari lingkungan masyarakat dan dekat dengan hutan.
"Orangnya baru dua tahun di situ, pulang-pergi ke Jakarta. Rumahnya sendiri, kondisinya di tengah hutan," katanya.
Ketika dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Zainuddin mengatakan AR adalah pemilik Padepokan Ki Ngawur Permana di Pandeglang. Namun, sampai saat ini, AR belum memiliki pengikut.
AR, menurutnya, diamankan karena terkait posting-annya mengenai syahadat di media sosial.
"Pada saat kejadian, polisi bergerak cepat bersama MUI, polsek, dan aparat setempat kemudian setelah dimusyarawahkan si AR dibawa ke Polres dan diinterogasi," katanya.
Di lokasi, Zainuddin mengatakan polisi menyita buku dengan judul 'Kitab Sihir Rahasia Kuno' yang ditulis Ki Ngawur Permana dan Nyi Damar Sagiri.
"Kan justru (jika) dia tidak segera diselamatkan, khawatirnya masyarakat kan. Karena warga minta diusir dari wilayahnya," katanya. (bri/asp)