"Tujuannya pertama, bahwa kerugian negara yang begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya," ucap Abraham Samad di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin(37/11/2017).
"Kemudian yang kedua, kalau kita menggunakan UU TPPU maka itu bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai guide keeper, yang menampung uang-uang dari hasil korupsi itu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad juga menjelaskan dalam kepemimpinan KPK yang dia pimpin sebelumnya, TPPU selalu diterapkan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Waktu jilid III kemarin, kami pimpinan jilid III lalu selalu menggunakan UU TPPU agar supaya kita bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Intinya itu," tegasnya.
Dorongan penerapan TPPU sudah banyak disuarakan untuk tersangka Ketua DPR ini, termasuk dari peneliti ICW Donal Fariz. Namun, KPK menegaskan masih fokus merampungkan berkas perkara Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut pada dugaan TPPU. Kami masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang lebih kuat pada proses tindak pidana korupsi yang sudah kita mulai penyidikannya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (20/11) pekan lalu. (nif/aan)











































