"Ada perbedaan pendapat," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa saat dihubungi, Senin (27/11/2017).
Desmond menjelaskan alasan di balik penundaan ini. Menurutnya, ada kesalahan prosedur yang dilakukan Komisi III DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan lucu, Pak Arief Hidayat di-proper. Kan harusnya Komisi III rapat dulu, pleno menentukan apakah Pak Arief Hidayat itu diperpanjang atau tidak," jelas Desmond.
"Kesimpulannya Arief Hidayat kalau diperpanjang tidak perlu juga di-proper, tiba-tiba Trimedya (Wakil Ketua Komisi III lainnya) langsung mem-proper. Jadi ada sesuatu yang kesalahan prosedur yang harus diperbaiki oleh Komisi III," imbuh politikus Gerindra itu.
Periode Arief sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada April 2018. Berdasarkan UU, dia masih bisa menjabat hakim konstitusi satu periode lagi untuk 5 tahun ke depan. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini