"Ada beberapa pernyataannya, seperti 'DPP Golkar primitif dan tidak demokrasi', 'praperadilan Novanto sebagai simbol matinya hukum'," kata Wakil Ketua II DPD Golkar Jakarta Timur Johnson Silitonga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Johnson mengatakan Doli tidak pantas menyampaikan hal tersebut di luar forum. Sebab, Doli sendiri, menurut Johnson, telah dikeluarkan dari kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dikeluarkan dari kepengurusan Partai Golkar sejak Agustus lalu," tambah Johnson.
Johnson juga mempermasalahkan pernyataan Doli soal rapat pleno Golkar beberapa waktu lalu. Menurutnya, Doli tidak berhak menggunakan simbol partai Golkar dalam menyampaikan pendapatnya.
"Cuma saat itu dia sebagai pengurus dia tahu aturan mainnya, kapan dan di mana aturan itu disampaikan. Bukan di media massa. Kan bisa di pleno dan rapat harian," tuturnya.
Menurut Johnson, pernyataan Doli itu menimbulkan citra buruk bagi Partai Golkar. "Oleh karena itu, atas kesadaran saya sebagai anggota dan kader Partai Golkar, juga dukungan dari teman-teman Golkar lainnya, melaporkan agar ini tidak jadi preseden buruk," tuturnya.
Laporan Johnson diterima dengan tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/5787/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, dengan tuduhan Pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mei/nvl)