"Itu penghinaan pencemaran nama baik, mutlak 100 persen," kata Fredrich dalam sesi wawancara dengan Najwa Shihab di Catatan Najwa. detikcom bekerja sama dengan Najwa Shihab untuk menayangkan wawancara tersebut hari ini, Jumat (24/11/2017).
Baca juga: Mahfud MD: Pimpinannya Tak Jelas, DPR Harus Segera Bersidang
Selain Mahfud MD, Fredrich melaporkan 25 penyidik KPK ke polisi. Sayang, dia menolak menyebut identitas penyidik dan jenis aduan yang dia laporkan. Dia beralasan hingga kini belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga melaporkan 32 akun media sosial ke polisi karena dinilai menghina Novanto. Namun, kata Fredrich, dari laporan tersebut, polisi mengembangkan sehingga tak kurang dari 69 akun media sosial dia polisikan.
"Saya laporkan 32 akun, itu dikembangkan oleh Cyber Crime sehingga ada 69 akun (dia polisikan)," kata Fredrich.
Pernyataan Fredrich tersebut diragukan oleh peneliti hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Donal Fariz. Pasalnya, menurut Donal, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik itu absolut mutlak.
"Saya agak heran, Pasal 27 ayat 3 itu delik aduan absolut. Jadi apa yang diadukan, itulah yang diusut," kata Donal yang tampil bersama Fredrich dalam Catatan Najwa.
detikcom bekerja sama dengan Najwa Shihab menayangkan Catatan Najwa. Saksikan wawancara lengkapnya di Catatan Najwa, 'Setia Pengacara Setya', di detikcom dan channel YouTube Najwa Shihab.
(erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini