"Saya kira terlalu jauh ya bicara putusan praperadilan karena sidang sendiri belum mulai," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Novanto memang tengah mengajukan praperadilan lagi setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus e-KTP untuk kedua kalinya. Sidang praperadilan itu akan digelar pada 30 November 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK saat ini fokus pemeriksaan dan melakukan dua hal. (Pertama) menangani kasus e-KTP dengan memeriksa saksi, kedua, mempelajari dokumen praperadilan tersebut," ucap Febri.
Apabila nantinya kalah lagi dalam praperadilan? KPK enggan berandai-andai.
"Jadi terlalu jauh melihat ke depan dan tidak tepat serta tidak bisa berandai-andai yang akan terjadi praperadilan," kata Febri.
Sebelumnya, Otto menyoroti kemungkinan bila Novanto menang praperadilan. Menurutnya, penetapan tersangka kembali akan dilakukan dan itu akan terjadi terus-menerus.
"Apakah boleh KPK itu seumpama sudah kalah di praperadilan lalu dibuka lagi sampai 10 kali? Kasihan dong pencari keadilan," ucap Otto. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini