Polisi: Setya Novanto Mengaku Kepalanya Terbentur Kaca

Polisi: Setya Novanto Mengaku Kepalanya Terbentur Kaca

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 23 Nov 2017 20:48 WIB
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Tim dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Pemeriksaan berkaitan dengan kecelakaan mobil yang dialaminya.

"Kami jelaskan ada 21 pertanyaan yang kami sampaikan kepada beliau yang dalam keadaan sehat walafiat dan siap diperiksa. Beliau kooperatif dalam menjawab pertanyaan yang kami sampaikan," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Halim menyebut keterangan Hilman Mattauch sesuai dengan apa yang disampaikan Novanto. Dia mengatakan Novanto mengaku duduk di kursi tengah sebelah kiri dan saat kejadian kepalanya terbentur kaca.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu disampaikan bahwa dia duduk di sebelah kiri bagian tengah. Kemudian, akibat benturan, kepalanya membentur kaca," ujar Halim.

Halim mengatakan Novanto mengaku kecepatan mobil di angka 60-70 km/jam. Namun, dari analisis yang dilakukan polisi, kecepatan mobil di angka 50 km/jam dan berangsur turun ketika menabrak trotoar hingga tiang lampu.

"Beliau sampaikan kecepatannya 60 sampai 70 km/jam. Tapi hasil dari traffic accident analysis kita, dari 50 km/jam kemudian membentur daripada trotoar menjadi 30 km/jam, kemudian menabrak pohon menjadi 21 km/jam, baru kemudian berhenti di tiang jalan umum," jelas Halim.

Polisi memastikan hanya Hilman yang dijadikan tersangka dalam perkara kecelakaan itu. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Novanto disebut Halim sudah cukup.

"Nggak ada (tersangka lain). Cukup karena beliau sebagai saksi korban," kata Halim.

Halim mengatakan timnya akan kembali melakukan analisis serta gelar perkara. Untuk Hilman, polisi mewajibkannya lapor setiap Senin dan Kamis.

"Nanti kita analisis, nanti pada gelar perkara baru kita sampaikan. Tersangka wajib lapor hari Senin dan Kamis," sebut Halim. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads