"Tersangka memang mengikuti bermacam-macam grup Facebook yang judulnya saja sudah provokatif," ucap Kasubbag Operasi Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri AKBP Susatyo Purnomo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (22/11/2017).
Ia tidak menjelaskan secara rinci isi grup tersebut. Namun yang pasti, sambung dia, grup tersebut mengandung aneka konten ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga masih mendalami keterkaitan Hazbullah dengan pemilik akun lain yang termasuk anggota grup tersebut. Polisi akan melakukan pengembangan dari penangkapan Hazbullah.
"Tersangka masih didalami keterkaitannya dengan akun lain, baik dari grup yang diikutinya maupun grup yang lain," kata dia.
Hazbullah ditangkap di rumahnya di Jalan Suka Aman, Cicadas, Kota Bandung, pada Selasa (21/11) malam, pukul 22.00 WIB. Dia menggunakan foto Ibu Negara Iriana sebagai foto profil Fajrul Annam, lalu mem-posting konten kebencian, hinaan, dan provokasi.
Dari tangan Hazbullah, polisi menyita satu unit ponsel Android, dua buah SIM card, paspor, serta KTP. Polisi menjerat Hazbullah dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman 6 tahun bui. (ams/ams)