"Dari tujuh tersangka, empat di antaranya masih berstatus pelajar SMA," kata Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin, ketika jumpa pers di Mapolres Sleman, Jalan Magelang, Rabu (22/11).
Para tersangka masing-masing berinisial RV (16), AMF (17), RFP (17), RRA (17), KF (18), MA (19), dan MDS (18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Heru menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Berawal ketika salah seorang pelaku, RFP warga Moyudan, hampir menjadi korban klitih oleh sekelompok pengendara motor trail. Berniat ingin balas dendam, ia lantas mengajak enam temannya itu untuk mencari kelompok tersebut.
Sesampai di Jalan Solo tepatnya di wilayah Sorogenen, Purwomartani, ketujuh pelaku yang berboncengan mengendarai tiga motor berpapasan dengan dua pengendara motor trail. Hanya berbekal kesamaan ciri-ciri motor yang dipakai, para pelaku mengejar dan mencegat korban.
![]() |
Polisi berhasil menangkap ketujuh pelaku di rumahnya masing-masing pada 14 November lalu dan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancamannya 9 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini