Anggaran TGUPP sendiri teralokasi dalam RAPBD DKI Jakarta 2018. Maka, menurut anggota DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan pola rekrutmen tim tersebut harus merujuk pada aturan pemerintah.
"Kalau dia (TGUPP) menggunakan APBD, maka pola rekrutmen itu serta harga satuan pokok harus tunduk pada aturan pemerintah. Nggak boleh asal-asal dia rekrut," tegas Maruana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP ini mempertanyakan pemahaman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap rencana perekrutan tenaga profesional itu. Sebab kalau Anies tidak memahami, Manuara khawatir ada pandangan negatif untuk Anies.
"Sudah tahu belum gubernur dengan konsekuensi omongan dia? Kan sekarang, seolah-olah nih, nanti gubernur akan menunjuk 'orang-orangnya' jadi TGUPP," ujar Maruana.
Maruana melanjutkan Anies pun sudah memberberkan beberapa alasan agar rencana rekrutmen tenaga profesional itu bisa teralisasi. Kata dia, beberapa hal yang disampaikan Anies relevan untuk dijadikan alasan.
"Alasan pak gubernur ada beberapa fungsi yang mau dilengkapi. Terus dia mau merekrutmen orang-orang profesional. Alasan berikutnya adalah supaya pengelolaan pengganjiannya itu terbuka dan tranparan sehingga dibebankan ke APBD. Itu alasan-alasan yang sah. Artinya, sepanjang itu sah," pungkasnya.
Dalam RAPBD DKI Jakarta 2018 anggaran TGUPP dialokasikan sebesar Rp 28,57 miliar. Sebelumnya, anggaran TGUPP hanya Rp 2,35 miliar. (zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini