"Kalau (izin) sekjen biasanya si nyampaikan karena kan sebagai tuan rumah. Mungkin pada saat penggeledahan sekjen juga disampaikan," ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Agus lalu bicara soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), kaitannya dengan tindak pidana khusus yang bisa langsung ditindak oleh KPK. Namun tetap, penggeledahan di DPR haruslah seizin tuan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menuturkan bahwa penggeledahan di DPR harus atas izin MKD. Sehingga KPK harus memberitahukan terlebih dahulu kepada MKD.
"Belum ada tuh (laporan penggeledahan MKD), belum ada permintaan izin dan kalau menurut UU MD3 ya harus ada izin dari MKD dan didampingi MKD," ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Jika KPK tetap menggeledah ruangan Setya Novanto tanpa izin MKD. Maka MKD akan memberi warning.
"Ya kita nanti warning saja kan sesuai undang-undang harus begitu, nggak bisa. Tapi yang sudah-sudah biasanya kan KPK kalau mau melakukan itu pasti koordinasi dengan kita," kata Dasco. (lkw/tor)











































