"Kalau toh memang MKD mau mengundang fraksi tentunya itu kewenangan dari MKD dan memang untuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran etika itu MKD yang mempunyai kewajiban, tugas, dan fungsi menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran etika tersebut," ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Namun, menurut Agus, akan lebih sah lagi kalau MKD menerima laporan dari masyarakat untuk melakukan rapat konsultasi. Tapi, jika pun itu inisiatif MKD, hal tersebut tidak menjadi masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kalau paling legitimate itu apabila MKD menerima laporan dari masyarakat. Namun kalau MKD mengambil inisiatif itu pun tidak dipermasalahkan, tapi kalau ada laporan dari masyarakat itu jauh lebih memenuhi legitimate," jelas politikus Partai Demokrat itu.
Agus menjelaskan MKD tidak harus melakukan komunikasi dengan pimpinan untuk melaksanakan tupoksinya. Kecuali sudah ada komunikasi dengan pihak di luar DPR.
"Tentunya ini secara otomatis ya, ini bukan struktural dari suatu eksekutif gitu harus lapor dulu, tapi ini bisa MKD melaksanakan tugas dan fungsinya koordinasi di antara intern dari pada DPR," kata Agus.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi DPR pada Selasa (21/11) ini. Hal itu dilakukan untuk mencapai satu suara terkait pergantian Ketua DPR.
"Kan ini kalau persoalan hukum soal e-KTP kalau mengacu pada UU MD3 sudah jelas. Harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap baru kemudian bisa diambil satu tindakan, itu soal hukumnya e-KTP," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Para fraksi akan dimintai pendapat terkait dugaan pelanggaran etik Novanto. Sejumlah fraksi memang mendesak Ketum Golkar itu dicopot dari Ketua DPR.
"Namun kan ini perkembangan terakhir juga ada beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang timbul ketika Ketua DPR berhalangan untuk menjalankan tugas-tugasnya dan juga berdampak kepada marwah dan kehormatan DPR," jelas Dasco. (lkw/elz)