Satu Tersangka Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi Ditahan

Satu Tersangka Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi Ditahan

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 17:10 WIB
Pekanbaru - Kasus korupsi tugu antikorupsi di ruang terbuka hijau (RTH) di Pekanbaru memasuki tahap baru. Satu dari 18 tersangka kini ditahan pihak Kejati Riau.

Tersangka yang ditahan yaitu dari pihak swasta, Rinaldi Mughni sebagai dari konsultan proyek tersebut. Penahanan dilakukan, Senin (20/11/2017) usai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Usai pemeriksaan di penyidik tersangka RM langsung kita tahan. Sebelum ditahan kita lakukan juga cek kesehatan dan dinyatakan tersangka sehat," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahan ini dilakukan atas pertimbangan subjektif yaitu tersangka dapat mengganggu jalannya penyidikan apabila tidak dilakukan penahan. Atau juga tersangka bisa menghilangkan barang bukti. Sesuai KUHAP tersangka dapat dilakukan penahanan selama empat bulan. Karena terhadap tersangka ini diancam pidana antara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

"Maka sesuai dengan ketentuan pasal 29 KUHAP dia dapat diperpanjang penahanannya sampai empat bulan," kata Sugeng.

Pihak Kejati Riau akan berusaha keras agar perkara korupsi RTH yang menelan dana Rp 8 miliar segara disidangkan.

"Inikan baru satu tersangka dari 18 tersangka lainnya. Jadi kita segera merampungkan kasus ini agar segera semuanya dilimpahkan ke pengadilan," kata Sugeng.

Tersangka RM ini, kata Sugeng, sore ini dari Kejati Riau di Jl Sudirman dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

"Iya, langsung sore ini," kata Sugeng.

Sebagaimana diketahui, korupsi pembangunan RTH dan tugu antikorupsi melahirkan 18 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 13 PNS dan 5 pihak swasta. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 1,23 miliar.

Rinaldi Mughni adalah salah satu tersangka yang melaporkan Aspidsus ke Polda Riau. Alasannya, pihak kejaksaan menetapkan dirinya tersangka tidak memiliki bukti yang kuat. Lantas apakah penahanan pertama ini karena tersangka melaporkan Aspidsus ke Polda Riau?.

"Tidak ada hubungannya dengan laporan ke Polda Riau. Ini semua kita lakukan untuk mempercepat agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan," tutup Sugeng. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads