Koordinator Dewan Koordinator Wilayah (DKW) LSN Jateng, Muhamad Irsyad mengatakan, jika tidak ada kemajuan upaya penyelesaian dan cenderung pembiaran dari kasus ini, DKW LSN Jateng menggerakkan di masing-masing DKC LSN se-Jateng dengan penggalangan Koin Pembebasan untuk KH Nur Aziz.
"Untuk gerakan koin juga akan kami laksanakan di Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta dan Jatim," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (20/11/2017).
Irsyad yang tinggal di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang menambahkan, penggalangan koin pembebasan ini jika nanti telah terkumpul akan disampaikan kepada pengadilan. Hal ini mengingat KH Nur Aziz yang merupakan tokoh NU asal Desa Surokonto, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, selain dihukum 8 tahun penjara juga didenda.
"Nantinya setelah terkumpul dari cabang-cabang, kami akan serahkan ke Pengadilan sebagai ganti membayar denda tersebut," kata dia.
Sebagaimana diketahui, KH Nur Aziz divonis hukuman selama 8 tahun dan denda Rp10 miliar bersama dua petani, Sutrisno Rusmin (64) dan Mujiyono (40). Mereka menjadi terpidana terkait tukar guling lahan PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Untuk saat ini, mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal.
Atas hukuman yang dijalani di Lapas Kendal ini, pada Minggu (5/11/2017), lalu, Katib Aam Syuriah PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menjenguk KH Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin dan Mujiyono. Ketiganya, menjadi terpidana terkait tukar guling lahan PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. (bgs/bgk)