Nur Alam Didakwa Korupsi Beri Izin Tambang di Sulawesi Tenggara

Nur Alam Didakwa Korupsi Beri Izin Tambang di Sulawesi Tenggara

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 14:30 WIB
Suasana persidangan Nur Alam (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam didakwa korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah. Nur Alam diduga melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah," kata jaksa pada KPK Afni Carolina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (20/11/2017)


Atas perbuatannya, jaksa mengatakan Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137. Jaksa juga menyebut negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa.

Pada tahun 2009, jaksa menyatakan Nur Alam meminta Ikhsan Rifani mencarikan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Kemudian Ikhsan Rifani memenuhi permintaan Nur Alam dan menyampaikan ada perusahaan pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah.


"Kemudian terdakwa (Nur Alam) mengarahkan agar Ikhsan Rifani menyerahkan PT Anugerah Harisma Barakah kepada Widdi Aswindi di Jakarta. Adapun Widdi Aswindi merupakan konsultan pemenangan terdakwa (Nur Alam) saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara," ujar jaksa.

Kemudian tahun 2009, jaksa mengatakan Ikhsan Rifani menemui Kabid Pertambangan umum pada Dinas ESDM Prov Sultra Burhanuddin. Adapun draft surat PT Anugerah Harisma Barakah dibuat Burhanudin dan Kamrullah selaku Kepala Seksi Bahan Galian Mineral pada Dinas ESDM Sultra.

"Isi surat dimaksud pada pokoknya memohon pencadangan wilayah pertambangan 3.024 Ha kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra yang mana lokasi dimohonkan PT Anugerah Harisma Barakah sebagian berada di lokasi yang sama dengan lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia pada blok Malapulu di Pulau Kabaena," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Nur Alam didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads