"Kita bermain logika saja, ini tuduhan yang dilakukan relawan Ahok, pendukungnya Ahok. Itu kemudian tidak diriset secara bagus oleh penyidik, dibagikan ke jaksa, tapi juga dinaikkan ke pengadilan dan saya dinyatakan bersalah," ujar Buni setelah mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (20/11/2017).
Buni menegaskan dirinya tidak bersalah. Sebab, selama persidangan, ahli yang dihadirkan tidak menyatakan dirinya memotong video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Makanya kami anggap ini kriminalisasi yang sangat tidak profesional oleh tiga rangkai penegak hukum ini, polisi, jaksa, dan hakim. Tiga-tiganya penegak hukum ini sudah melakukan kriminalisasi," sambung Buni.
Sedangkan pengacara Buni, Syawaludin, menyebut majelis hakim yang diketuai M Saptono memutuskan perkara kliennya tidak sesuai dengan aturan.
"Nah anehnya adalah ternyata jaksa menuntut dengan pasal 33 ayat 1 dan akhirnya hakim memvonis dengan pasal 32 ayat 1. Artinya, pasal ini dulu tidak pernah penyidik tanyakan dan penyidik lakukan penyidikan, baik terhadap Pak Buni ataupun pada saksi," kata Syawaludin. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini