"Ada keterangan saudara USD 500 ribu diserahkan Setya Novanto oleh Mirwan Amir di Lantai 12 DPR? Benar? Lalu masing-masing Setya Novanto dan Mekeng USD 500 ribu itu benar?" tanya hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar saat sidang terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (20/11/2017).
"Saya lupa yang mulia, itu keterangan Mirwan Amir tanya saja dia," jawab Nazaruddin saat bersaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Setya Novanto menghubungi Chairuman dan Ganjar. Pas di ruang ada Andi berikan uang Chairuman selaku Ketua Komisi II DPR dan Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR. Masing-masing mereka menerima uang USD 500 ribu, ini dari mana Anda tahu?" tanya hakim.
"Lupa saya yang mulia," jawab Nazaruddin.
Lantas, hakim menyebutkan bahwa keterangan tersebut berasal dari berita acara pemeriksaan Nazaruddin. Namun apakah Nazaruddin membaca BAP sebelum menandatangani.
"Pas Anda baca BAP sudah benar keterangannya? Anda teken?" tanya hakim.
"Iya saya baca. Memang penyerahan uang di sana (DPR) tidak pernah ditransfer tapi cash biar tidak ada barang bukti. Semua itu terealisasi," jawab Nazaruddin. (fai/dhn)