Peran Novanto sebenarnya pernah dibeberkan KPK dalam sidang perdana 2 terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Novanto pun dijerat sebagai tersangka, tapi lepas melalui gugatan praperadilan.
![]() |
KPK memutar otak dan kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, KPK langsung bergerak cepat hingga akhirnya menahan Novanto di rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deisti diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana (MGP). Nama perusahaan itu pernah muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
PT MGP muncul saat Novanto hadir sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat (3/11). Saat itu, Novanto ditanya tentang istri hingga anak-anaknya yang memiliki saham di perusahaan tersebut.
Dalam sidang itu terungkap bahwa PT MGP memiliki saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera, yang merupakan salah satu peserta lelang kasus korupsi e-KTP. Namun saat itu Novanto lebih banyak menjawab tidak tahu.
Salah satu yang diungkap jaksa adalah tentang anak Novanto, Dwina Michaela, yang disebut jaksa pernah menjadi komisaris PT Murakabi. Selain itu, Deisti dan Reza Herwindo (anak Novanto lainnya) memiliki saham di PT MGP. Semua itu tercantum dalam dokumen resmi yang didapatkan penyidik KPK.
"Dari dokumen yang ada, 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana dimiliki Deisti dan Reza, lalu dijual ke Cyprus Antonia Tatali. Apakah Saudara tahu Cyprus Antonia Tatali itu pengusaha atau pengacara?" tanya jaksa pada Novanto dalam sidang, Jumat (3/11).
Novanto mengaku hanya tahu Cyprus sebagai pengusaha. Jaksa kemudian meminta penjelasan Novanto, yang disebut pernah menjabat komisaris Mondialindo.
Novanto mengaku tidak terlalu ingat. Seingatnya, itu terjadi pada 2002. Namun Novanto mengaku menyerahkan kepemilikan sahamnya di Mondialindo kepada Heru Taher. Setelah itu, Heru meninggal dunia dan menyerahkannya ke Deniarto Suhartono.
"Apakah dari Deniarto Suhartono kemudian dijual lagi kepada istri saksi?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Novanto.
"Dari dokumen yang kami miliki, kepemilikannya dialihkan dari Heru ke Irvanto (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo/keponakan Novanto) bukan ke Deniarto, baru dari Irvanto ke istri saksi, bagaimana?" tanya jaksa yang tetap dijawab tidak tahu oleh Novanto.
Tentang kepemilikan saham ini pernah diklarifikasi pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Menurut Fredrich, Novanto dan keluarganya memang pernah memiliki saham tapi secara cuma-cuma.
"Ada PT namanya Mondialindo Graha Perdana (MGP) tanggal 26 Mei 1998, Pak Setya Novanto memiliki 700 saham dan menjadi komisaris utama daripada MGP dengan akte notaris nomor 19," ucap Fredrich di kantornya, Selasa (7/11).
Fredrich menyebut Novanto mendapatkan saham itu secara cuma-cuma. Menurutnya, pemberian cuma-cuma itu karena Novanto memiliki jabatan.
"Kemudian saham ini dapat dari mana? Jadi harus dimengerti, khususnya di Indonesia ini, kalau seorang ini punya nama, apalagi punya jabatan, pada umumnya sama pengusaha itu dirangkul, ayo masuk ke PT saya, saham itu dikasih secara cuma-cuma. Jadi beliau ini tidak membeli saham, tapi diberi cuma-cuma, 700 saham daripada MGP," kata Fredrich.
Setelah itu, pada 31 Maret 2003, Fredrich menyebut ada penjualan seluruh saham Novanto di MGP. Menurut Fredrich, saham itu dikembalikan tanpa Novanto menerima uang.
"Jadi waktu itu Pak Setya Novanto tidak bisa menjadi komisaris utama karena kegiatan politik beliau makin padat, kemudian beliau melepaskan sahamnya kepada MGP, dikembalikan tanpa menerima uang," kata Fredrich.
Selain itu, Fredrich menjelaskan pula soal istri dan anak-anak Novanto yang disebut pula dalam sidang tersebut. Fredrich membenarkan bahwa 2 anak dan istri Novanto memiliki saham.
"Bahwa ibu atau istri Setya Novanto dan anaknya sebagai pemegang saham dari MGP masing-masing 5.000 dan 3.000 saham, di mana istrinya Pak Setya Novanto menjadi komisaris. Perlu saya tegaskan di sini, ini dilakukan sepihak karena waktu 18 Juni 2008, baik ibu maupun putranya ini sedang berada di Amerika Serikat. Tapi, karena diberi saham lagi sama mereka, karena kan tidak pada Pak Setya Novanto, pada istri dan anaknya, kemudian ditandatanganilah akta tersebut setelah beliau kembali dari Amerika Serikat," ucap Fredrich.
Namun, pada 2011, menurut Fredrich, ada perubahan pemegang saham. Saat itu, Reza dan Deisti telah melepas saham mereka.
"Ibu Deisti dan Reza, anaknya dari Pak Setya Novanto, telah menjual atau melepaskan saham dari semua kepemilikan saham MGP dan tidak memiliki kontribusi berarti, tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perusahaan tersebut," kata Fredrich. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini