Setya Novanto Minta Dilindungi, Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada

Setya Novanto Minta Dilindungi, Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 10:36 WIB
Presiden Jokowi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar, Setya Novanto, mengaku meminta perlindungan Presiden Joko Widodo hingga Kapolri. Soal permintaan itu, Jokowi menegaskan agar Novanto mengikuti proses hukum.

"Maksudnya gimana?" kata Jokowi balik bertanya saat ditanya wartawan soal permintaan perlindungan Novanto dalam wawancara setelah membuka Simposium Nasional Kebudayaan di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wartawan kemudian mengulangi pertanyaan yang sama. Jokowi tersenyum sedikit sebelum menjawab.

"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujar Jokowi.

 Presiden Jokowi dalam wawancara bersama wartawan, Senin (20/11/2017) Presiden Jokowi dalam wawancara bersama wartawan, Senin (20/11/2017) Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom


Meski Novanto ditahan, Jokowi menjamin komunikasi dengan DPR akan baik-baik saja. Jokowi hanya tersenyum saat ditanya apakah berarti akan menolak permintaan Novanto.

"Tadi kan sudah saya sampaikan untuk mengikuti proses hukum yang ada," jawab Jokowi.



Terkait perkara dugaan korupsi e-KTP, sebelum dibawa ke Rutan KPK, Senin (20/11) dini hari, Novanto bicara soal upaya hukum yang dilakukan. Selain praperadilan, Novanto menyebut mengajukan surat permintaan perlindungan kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.



KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto dirujuk ke RSCM Kencana setelah sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Novanto masuk rumah sakit karena mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jl Permata Berlian, Jakarta, pada Kamis (16/11). (bpn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads