"IDI juga sudah bekerja, hasilnya sudah disampaikan ke KPK. Intinya, apakah sudah bisa dilakukan pemeriksaan, sudah dapat dilakukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan yang menimpa Novanto itu terjadi setelah Ketum Golkar itu menghilang 20 jam pasca hendak ditangkap penyidik KPK.
KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto pada Jumat malam (17/11). Namun penahanannya dibantarkan ke RSCM, Jakarta Pusat.
"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11). (idh/elz)