"Sebagai kolega serta pimpinan DPR RI, saya mendoakan agar Pak Setya Novanto mampu menjalani dengan sabar, porposional serta profesional," kata Romy panggilan akrabnya seusai acara pertemuan dengan penyuluh agama, guru dan kepala madrasah di Penndapa Dipayuda, Banjarnegara, Sabtu (18/11/2017).
Mengingat lanjut dia, tidak ada satu pun orang di Indonesia yang tidak menjalani proses hukum jika tengah mengalaminya. "Makanya saya berharap Pak Setya Novanto bisa menghadapi proses hukum dengan baik," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh ada satu sama lain yang meniadakan atau menihilkan hukum acara yang ada. Sebab, penegakan hukum harus berada di atas koridor proyustisia serta di atas landasan hukum acara yang masih berlaku," katanya.
Ditanyakan mengenai soal pemberhentian sementara jabatan ketua DPR RI, ia menegaskan sesuai undang-undang MD3 hal tersebut menjadi hak Partai Golkar sebagai pengusung. Namun, berdasarkan undang-undang tersebut masih memberi ruang untuk tetap menjabat sebagai ketua DPR meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hanya kalau sudah menjadi terdakwa maka akan diberhentikan sementara. Tetapi saya tidak tahu apakah setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan," tuturnya.
Namun jika penetapan sebagai terdakwa terjadi, Romy mengambalikan nurani fraksi Golkar dan DPP Partai Golkar untuk memutuskan soal pergantian ketua DPR RI. Sebab, sesuai UU MD3 pimpinan DPR RI dikunci partai tertentu selama lima tahun.
"Jadi yang bisa mengganti atau tidak itu dari fraksi Golkar," tegasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini