"Pemeriksaan yang pertama tentu harus ada dulu. Yang paling penting, sejauh mana hasilnya (pengecekan kondisi kesehatan), (agar) bisa dilakukan pemeriksaan. Itu hal paling penting yang harus kita pastikan dulu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi terkini yang diterima KPK, tim dokter RSCM sudah melakukan MRI scan kepada Novanto. Namun Febri mengklaim belum mendapatkan hasil MRI scan.
"CT scan belum dilakukan, yang baru dilakukan tahapan secara umum. Untuk MRI scan sudah dilakukan. Saya tidak tahu sejauh mana hasilnya. Nanti kita tunggu," ujar Febri.
KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan atas tersangka kasus korupsi e-KTP itu. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri.
Namun, karena masih dirawat, Novanto dibantarkan. Novanto saat ini berada di RSCM. Sebelumnya, dia berada di RS Medika Permata Hijau. Selama proses pembantaran itu, Novanto akan dijaga ketat oleh KPK yang dibantu Polri. Sesuai dengan aturan hukum, KPK tetap melanjutkan proses terkait pembantaran penahanan yang berarti masa tahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit. (zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini