"Selama proses pembantaran penahanan dilakukan, SN akan berada dalam proses perawatan di RSCM," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Pihak Novanto menolak menandatangani berita acara pembantaran yang dibuat penyidik. Namun, sesuai dengan aturan hukum, KPK tetap melanjutkan proses terkait pembantaran penahanan yang berarti masa tahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelum Novanto dibantarkan karena kondisi kesehatan, penyidik lebih dulu menerbitkan surat penahanan atas Novanto. Namun berita acara penahanan juga ditolak ditandatangani pihak Novanto.
"Terkait pembantaran penahanan karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai malam ini masih dibutuhkan perawatan untuk rawat inap untuk kebutuhan observasi, maka KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN sehingga lebih lanjut perawatan lebih lanjut di RSCM," ujar Febri. (fdn/dhn)