"Ditangkap Senin, 13 November 2017 di Jalan Lingkar Bandara Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB dan di area parkir samping SMAN 1 Jalan Srisudewi RT 06/ RW 12, Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah, Muaro Bungo, Jambi sekitar pukul 09.00 WIB," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tempatnya) di perkebunan karet tempat dia bekerja. Dia adalah buruh perkebunan karet," ujar Setyo.
Sementara Gio, dijelaskan Setyo, mengetahui rencana aksi penyerangan Mapolres Dharmasraya. Sehari sebelum peristiwa penyerangan, Sabtu (11/11), Gio bertemu dengan kedua eksekutor, EFA dan ES.
"Pada pertemuan tersebut, Giovani memberikan motivasi dan semangat pada EFA dan ES untuk tetap meneguhkan niatnya daan jangan ragu-ragu karena aksi tersebut akan dibalas dengan surga," kata Setyo.
Polisi menjerat Suprapto dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Tersangka Giovani kita kenakan Pasal 15 juncto Pasal 6 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," ucap Setyo.
(aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini