"Pada prinsipnya, kita sudah ada koordinasi dengan KPK terkait dengan permintaan KPK untuk memberikan second opinion dari kami, dari IDI" ujar Sekjen Pengurus Besar IDI Moh. Adib Khumaidi saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (17/11/2017).
Adib menyebut surat dari KPK diterima IDI pada siang tadi. IDI sudah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan bantuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, bila dibutuhkan pemeriksaan penunjang yang lain, dilakukan pemeriksaan penunjang. Nanti dari situ jadi dasar bagi kami untuk melakukan assessment bahwa Pak SN ini posisinya seperti ini dan kemudian bisa untuk dilakukan pemeriksaan (KPK)," terang Adib.
Namun, ditegaskan Adib, hasil dari pemeriksaan tim IDI tidak akan dibuka ke publik. "Hanya disampaikan ke KPK," ujarnya. (fdn/fjp)