"Bapak Presiden dan hadirin yang kami muliakan, dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban konstitusional DPD RI tersebut, sudah seharusnya DPD RI memiliki gedung sendiri sesuai amanat UU MD3. Namun, DPD RI merupakan satu-satunya lembaga negara yang lahir pasca-reformasi yang belum memiliki gedung sendiri di ibu kota negara," ujar OSO dalam sarasehan nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Baca juga: DPD Bakal Bangun Gedung Baru Rp 929 M |
OSO lantas membandingkan soal gedung-gedung baru yang dibangun di beberapa provinsi. Oleh sebab itu, OSO meminta dukungan soal rencana pembangunan gedung baru DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Presiden Jokowi Hadiri Sarasehan DPD RI |
"Sekali lagi, kami tegaskan bahwa untuk mewujudkan kewajiban konstitusional DPD RI, dukungan Bapak Presiden, dukungan DPR RI, dan dukungan semua pihak, adalah mutlak diperlukan. Untuk itulah mengapa kita hadir, dan berkumpul pada Sarasehan Nasional hari ini," kata Ketum Hanura ini.
OSO juga menyinggung rencana revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Menurutnya, UU MD3 butuh direvisi.
"Perlu dilakukan perubahan sejumlah Undang-Undang untuk mengembalikan kewajiban konstitusional itu, yaitu Undang-Undang MD3, Undang-Undang P3, dan undang-undang lain, termasuk UU 17/2003 tentang Keuangan Negara," ujarnya.
"Dengan penyempurnaan berbagai UU tersebut, kewenangan legislasi DPD RI dapat dinormalkan kembali sesuai perintah UUD NRI 1945" ucap OSO. (lkw/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini