Keluhan tersebut salah satunya dilontarkan oleh pedagang makanan di lantai satu, Cicih. Menurutnya harga sewa untuk kios jenis angkringan yang ditempatinya dibanderol Rp 600 ribu perbulan.
Baca juga: Melihat Pasar 'Kekinian' Sarijadi Bandung yang Masih Sepi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang memang belum bayar. Tapi nanti kalau sudah ramai bayar sewa Rp 600 ribu. Otomatis kalau sudah sewa dan tetap sepi seperti ini harga jual kemungkinan harus naik. Nanti siapa yang mau beli," ujar Cicih di Pasar Sarijadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11/2017).
Tak jauh berbeda juga diungkapkan oleh Mak Rum (74). Nenek yang sejak muda berjualan di pasar ini mengaku keberatan jika nantinya harus membayar sewa kios jenis basahan (sayur dan sembako) sebesar Rp 800 ribu perbulan.
"Kalau bisa diturunin lagi karena kan hanya jualan sayuran seperti ini. Bagaimana bisa dapat untung. Kalau dulu hanya bayar retribusi biasa, harian," katanya.
Dari penelusuran detikcom, para pedagang di tempat ini memang belum dikenakan biaya sewa. Namun setiap pedagang yang memiliki lapak harus membayar deposit sebesar Rp 1 juta pada pengelola.
![]() |
"Saya ada tiga kios. Satu yang besar dan dua yang kecil-kecil. Kemarin sudah ada yang menawar buat lepas satu, Rp 5 juta, tapi saya enggak mau. Bukan saya saja, itu Bu Haji juga punya dua kios. Banyak di sini yang punya kios lebih dari satu," ujar pria yang enggan disebutkan namanya itu.
Pria berkumis itu juga mengungkapkan kios di Pasar Sarijadi bukan hanya diisi oleh warga lokal, tapi juga sudah mulai dimiliki oleh Warga Negara Asing. "Itu kafe kopi di bawah punya orang Pakistan. Dia di sini kalau enggak salah punya tiga kios," ucapnya yang dibenarkan oleh pedagang lain.
Baca juga: Kata PD Pasar Soal Pasar 'Kekinian' Sarijadi yang Masih Sepi
Humas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bermartabat Kota Bandung Feky Ramdan membenarkan jika saat ini para pedagang belum dikenakan biaya sewa. Namun para pedagang sudah dikenakan biaya booking.
"Kalau besaran booking saya kurang tahu pastinya berapa. Tapi kalau pedagang menyebut segitu (Rp 1 juta) mungkin saja," katanya.
Sementara soal biaya sewa yang dikenakan nantinya, Feky mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Sebab hingga saat ini pihaknya masih membebaskan para pedagang dari uang sewa.
Feky menjelaskan meski sudah membayar booking namun bagi pedagang yang tidak membuka lapaknya dalam kurun waktu tertentu akan dikenakan sanksi berupa pengalihan hak sewa pada orang lain.
Disinggung soal pedagang yang memiliki lapak dari satu dan kepemilikan WNA, Feky menilai jika hal itu sah saja selagi pedagang mengikuti aturan seperti membayar sewa.
"Sebenarnya tidak ada pembatasan selagi mengikuti aturan. Tapi nanti kita buat regulasi, karena kasihan juga orang yang mau dagang di situ. Kalau soal WNA nanti saya kroscek benar atau tidak, termasuk dari segi peraturan. Tapi setahu saya itu sah-sah saja," ujar Feky. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini