Pemberi Anggur Merah ke Kuda Nil Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan

Pemberi Anggur Merah ke Kuda Nil Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan

Farhan - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 17:07 WIB
Foto: Screenshot Video Instagram
Bogor - Pihak Taman Safari Indonesia (TSI) secara resmi melaporkan tiga pengunjung TSI yang memberikan minuman keras kepada tiga satwa di TSI. Ketiganya dilaporkan dengan pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan.

"Dilaporkan dengan pasal 302 KUHP, itu tentang penganiayaan terhadap hewan," kata petugas SPK Polres Bogor, Kamis (16/11/2017) sore.

Sementara yang dilaporkan adalah orang-orang yang ada dalam video rekaman yang sejak dua hari lalu heboh di dunia maya. Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @alyccaaa terlihat dua pria dan satu perempuan diduga pengunjung TSI dengan sengaja memberikan minuman keras kepada tiga satwa di dalam area TSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga satwa yang menjadi korban pengunjung tersebut, antara lain Balck Back yang merupakan sejenis rusa asal India, kuda nil dan zebra.

"Kalau dampaknya biasanya tidak langsung, itu bisa terlihat seminggu, sebulan, atau beberapa hari kemudian, tidak langsung terlihat dampaknya. Itu kata dokter hewannya. Sekarang satwa itu masih dalam pantauan dokter," kata Kepala Keamanan TSI, Herdiyanto. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads