"Dilaporkan dengan pasal 302 KUHP, itu tentang penganiayaan terhadap hewan," kata petugas SPK Polres Bogor, Kamis (16/11/2017) sore.
Sementara yang dilaporkan adalah orang-orang yang ada dalam video rekaman yang sejak dua hari lalu heboh di dunia maya. Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @alyccaaa terlihat dua pria dan satu perempuan diduga pengunjung TSI dengan sengaja memberikan minuman keras kepada tiga satwa di dalam area TSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dampaknya biasanya tidak langsung, itu bisa terlihat seminggu, sebulan, atau beberapa hari kemudian, tidak langsung terlihat dampaknya. Itu kata dokter hewannya. Sekarang satwa itu masih dalam pantauan dokter," kata Kepala Keamanan TSI, Herdiyanto. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini