Menurut Khofifah, aksi penganiyaan tersebut dapat berdampak psikologis berat terhadap kedua korban. Bukan tidak mungkin keduanya mengalami trauma, stres bahkan depresi akibat kejadian tersebut.
"Menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum. Apapun alasannya," kata Khofifah di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah mengatakan, Kemensos akan melakukan pendampingan psikososial terhadap keduanya. Jika mereka setuju, keduanya akan dipindahkan terlebih dahulu ke Safe House milik Kemensos agar proses pendampingan psikososial berjalan efektif .
"Tim sudah bertemu korban dan akan lakukan assesment terlebih dahulu. Baru setelah itu, ditentukan tindakan seperti apa yang akan diberikan," imbuhnya.
Kepolisian Polres Tangerang sudah menetapkan 6 tersangka terkait penelanjangan pasangan di Cikupa. Dua di antara tersangka, yaitu T dan G, adalah ketua RT dan ketua RW setempat.
"Sudah kita amankan, pertama, G, T, dan A. Hasil pengembangan kita mengembangkan atas nama I, S, dan N," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif kemarin Selasa (14/11).
(tor/dnu)