"Mereka bekerja, lalu awal mulanya korban diajak bekerja di tempat ini, lalu terjadi percekcokan, lalu bergumul dan berkelahi, kemudian kepalanya dibenturkan ke tangga sehingga menimbulkan luka dalam di kepala, perdarahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Jalan Luwinanggung, Perum Citra Gran, Jatikarya, Bekasi, Rabu (15/11/2017).
Nico menerangkan Badrun dan Imam mempunyai hubungan sesama jenis. Badrun menganiaya Imam karena marah dan cemburu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayat Imam lalu disimpan di tempat laundry selama dua hari. Setelah itu, jasadnya dibungkus dan dibuang di Terminal Kampung Rambutan.
Sementara itu, Nico juga menjelaskan pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka dan korban seusai kejadian tersebut. Pemilik laundry juga akan dimintai keterangan oleh polisi.
"Lalu langkah selanjutnya kami menghubungi pemilik dari tempat laundry dan juga menghubungi keluarga tersangka di mana tersangka tinggal di Cilacap, dan korban ada di Banyumas. Kedua pihak telah dihubungi dan proses ke depan kami masih menunggu hasil lab," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (knv/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini