Pemanggilan ini merupakan proses hukum lanjutan setelah KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka. Status tersangka Novanto sempat gugur karena Hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilannya.
Pimpinan KPK Saut Situmorang menanggapi sikap Novanto secara diplomatis. Kata dia, setiap orang harusnya sadar bahwa memberikan klarifikasi atas suatu dugaan tidak pidana merupakan suatu tanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi sendiri mengklaim sudah memberitahu secara resmi ke KPK kalau Novanto tidak memenuhi panggilan. Dia juga mempermasalahkan dasar hukum pemanggilan Novanto.
"(Novanto) nggak hadir. Kita sudah bikin surat tidak hadir. Tanya dia (KPK) saja landasan hukumnya ada apa tidak. Kan kita sudah masukan ke MK. Sudah, sudah (dikirim) ya," kata Fredrich saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/11/2017) malam.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zak/fjp)