Muhammadiyah akan Kaji Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Muhammadiyah akan Kaji Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 12:55 WIB
Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, Bantul (14/11/2017). Foto: Usman Hadi
Bantul - MK telah memutuskan Penghayat Kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP. Menanggapi putusan ini pihak Muhammadiyah akan melakukan kajian.

"Muhammadiyah akan mengkaji secara seksama keputusan MK itu," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir sesuai menghadiri Pengajian Syukuran Akreditasi A Institusi UAD, di Masjid Islamic Center UAD Jalan Ring Road Selatan, Banguntapan, Bantul, DIY, Selasa (14/11/2017)

"Kajian itu agar (putusan MK ini) tidak menimbulkan persoalan-persoalan yang makin pelik dan rumit dalam kehidupan kebangsaan kita," imbuhnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nashir melanjutkan, selama ini agama sudah mendapatkan tempat yang penting dalam memori sejarah terbentuknya Indonesia. Bahkan, kata Nashir, agama juga telah mewarnai kehidupan kebangsaan masyarakat di berbagai daerah.

"Oleh karena itu, juga jangan salah cara pandang melihat agama, dan kami juga yakin bahwa semua orang Indonesia itu beragama," ucapnya.

"Pemerintah harus seksama, hati-hati, dan tidak semata-mata berpikir verbalitas meskipun itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi," tutup Haedar. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads