"Warna terang itu putih, tulisannya gelap bisa hitam, bisa biru tua," ujar Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Roycke mengatakan perubahan warna pelat itu telah melalui beberapa kajian. Hal ini dilakukan agar proses identifikasi kendaraan melalui CCTV atau ERP (electronic road pricing) yang akan segera diberlakukan atau bisa lebih eye catching.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolda Papua Barat ini mengatakan saat ini wacana perubahan warna pelat nomor tersebut masih dalam tahap perubahan regulasi. "Regulasinya harus disesuaikan dulu," ucapnya.
Jika tidak ada kendala, pengubahan warna pelat ini akan dilaksanakan pada 2019. Hanya kendaraan baru yang warna pelat nomornya diubah, sedangkan kendaraan lama harus menunggu pergantian lima tahunan pada saat pengurusan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan.
"Itu pun kalah lancar, itu 2019 perhitungan saya. Itu pun mulainya bertahap, nggak semua pelat hitam diputihkan. Yang diputihkan itu kendaraan baru yang hari ini daftar beli kendaraan baru disesuaikan pelatnya. Yang sudah lama tunggu pergantian lima tahun berikutnya," tuturnya.
Selain masalah regulasi, pengubahan warna pelat tergantung anggaran. "Anggaran spek yang tinggi juga tidak asal. Karena harapan kami, pelat itu spek kendaraan ada RFID-nya, ada data-data, ada cipnya, jadi sekalian," tandas Royke. (mei/aan)