Pengacara Berharap Buni Yani Divonis Bebas

Pengacara Berharap Buni Yani Divonis Bebas

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 15:57 WIB
Dok.detikcom/ Pengacara Aldwin Rahadian dan Buni Yani (Foto: Cici Marlian Rahayu)
Jakarta - Pengacara Buni Yani berharap majelis hakim memutuskan perkara kliennya dengan adil. Pengacara ingin Buni Yani dinyatakan tidak bersalah alias divonis bebas.

"Ada pun terhadap vonis hakim kelak kami memohon agar terdakwa Buni Yani/ klien kami dapat dibebaskan (vrijspraak) atau setidaknya dilepas (ontslag van alle rechtsvervolging)," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2017).

Aldwin menjelaskan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang berjalan. Dia juga mengapresiasi dukungan yang diberikan banyak pihak untuk Buni Yani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selaku penasihat hukum tentu mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami yakni Buni Yani dan berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya," sambungnya.

Sidang vonis Buni Yani digelar pukul 09.00 WIB, Selasa (14/11) besok di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. Aldwin berharap sidang putusan akhir itu dihadiri para pendukung kliennya.

"Kami berharap agar kasus ini menjadi cerminan masyarakat mengenai rasa keadilan dalam hukum dan juga sebagai pelajaran mengenai realitas sosial politik di negara kita dewasa ini," ujar Aldwin.

Pada dakwaan pertama Buni Yani didakwa melakukan penghapusan kata 'pakai' dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Buni didakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu disebut jaksa Andi berasal dari postingan Buni Yani di Facebook.

Perbuatan Buni Yani itu didakwa jaksa Andi dengan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads