Hanura Langsung Pecat Miryam yang Divonis 5 Tahun Bui

Hanura Langsung Pecat Miryam yang Divonis 5 Tahun Bui

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 13 Nov 2017 15:15 WIB
Miryam divonis 5 tahun penjara. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Politikus Hanura Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara oleh hakim karena terbukti berbohong di sidang e-KTP. Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengambil langkah tegas terkait vonis Miryam.

"Berhentikan!" ujar OSO saat ditanya soal sikap partainya menanggapi vonis Miryam. OSO menyampaikan hal tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).


Miryam saat ini anggota DPR non-aktif. Hanura akan segera melantik pengganti antar-waktu (PAW) Miryam. "PAW-nya akan dilaksanakan," sebut OSO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketum Hanura, OSOKetum Hanura, OSO (Foto: Lamhot Aritonang)

OSO menegaskan Miryam dipecat dari keanggotaan partai per hari ini. "Ya, ya, ya," sebut OSO menjawab pertanyaan apakah Miryam diberhentikan dari partai dan apakah pemberhentian ini berlaku per hari ini.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Hakim juga menyebut Miryam berbohong soal tidak menerima duit e-KTP.


Selain itu, majelis hakim sependapat dengan kesaksian ahli psikologi forensik yang menyatakan tidak ditemukan adanya tekanan dari penyidik dalam video pemeriksaan Miryam. Hakim menyatakan Miryam memberikan keterangan tidak benar saat mengatakan merasa ditekan dan diancam penyidik.

Miryam dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Menimbang pernyataan terdakwa Miryam merasa ditekan, dan telah dipaksa berbanding terbalik dengan keterangan 3 penyidik KPK yang memeriksa Miryam, yaitu M Irwan Susanto, Ambarita Damanik, dan Novel, di mana ketiga penyidik KPK tersebut memberikan penjelasan tidak pernah memberikan pengancaman, atau penekanan dan memeriksa Miryam S Haryani sebagai saksi, dan memberikan kesempatan jika ingin pergi ke toilet, dan istirahat makan siang atau ishoma, kemudian diberi kesempatan membaca, mengkoreksi, memparaf dan menandatangani BAP," ujar hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11). (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads