Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait video itu. Lokasi penggerebekan pun telah didatangi..
"Mendatangi lokasi tempat kontrakan yang beralamat di Kp Kadu RT 07/03 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, terkait adanya penggerebegan oleh warga masyarakat yang diduga melakukan perbuatan mesum," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangannya, Senin (13/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini polisi masih menggali keterangan dari korban.
"Kasat reskrim sedang interogasi korban kronologis kejadiannya," lanjut Sabilul.
Selain ditelanjangi, pasangan tersebut juga mengalami luka-luka akibat tindak kekerasan. Sabilul berjanji akan melakukan proses hukum sesuai pasal yang berlaku.
"Polresta tangerang akan proses hukum pelaku penganiayaan atau pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP dan atau 335 KUHP yang menyebabkan korban luka-luka sesuai dengan hasil rekaman video yang sudah viral di medsos," pungkasnya. (abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini