"Kalau itu mengenyampingkan angkutan umum ya nggak setuju. Tetap harus mengutamakan angkutan umum," kata Roycke kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Roycke tidak mengetahui dasar Pemprov DKI terkait rencana pencabutan Pergub tersebut. Tapi, alih-alih membebaskan kembali motor ke Jalan Thamrin, Pemrov DKI disarankan untuk memperbaiki angkutan umum terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Kendaraan angkutan umum tentunya harus diperbanyak agar masyarakat yang menggunakan pribadi beralih ke moda transportasi massal.
"Saya pikir kita bagaimana pun juga untuk menuju transportasi modern, mengutamakan angkutan umum, transportasi umum. Apalagi yang massal, kereta, bus dan segala macam," ujarnya.
Roycke menyarankan agar Pemprov DKI mempertimbangkan dampak dari pencabutan kebijakan tentang pelarangan motor tersebut.
"Semua pasti ada sebab-akibat, pasti ada untung-rugi. Saya pikir pemerintah mungkin sudah melihat ke arah sana, tapi saya tidak tahu alasan beliau apa yah," lanjutnya.
Menurut hematnya, pemerintah seharusnya mengenyampingkan kendaraan pribadi. "Kalau saya, bagaimana pun juga di kota-kota besar metropolitan seperti ini transportasi umum harus diutamakan, kendaraan pribadi, sepeda motor itu nomor dua. Yang paling utama adalah kendaraan umum, harus dikembangkan," tuturnya. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini