"Berharap bebas," ujar Miryam sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Miryam mengaku santai menjelang sidang vonis. Memakai dress batik hitam Miryam banyak mengumbar senyum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Miryam bercerita jika dia merasa lebih segar karena sering berolahraga. "Sehari olahraga dua kali, yoga pagi sama sore," katanya.
Sebelumnya, Miryam dituntut hukuman 8 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa meyakini Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017) malam.
Miryam disebut jaksa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017. Kala itu Miryam menyebut apa yang dia sampaikan dia BAP merupakan hal yang tidak benar. Miryam pun mencabut BAP-nya.
Selanjutnya, pada pemeriksaan 30 Maret 2017, di persidangan Miryam tetap menyatakan mencabut BAP-nya. Karena itu, jaksa menyatakan perbuatan hukum Miryam bersifat berlanjut.
Menurut jaksa, juga ada arahan dari pihak lain agar Miryam mencabut BAP-nya. Miryam mengikuti arahan tersebut sebagai bentuk kesengajaan.
"Ada upaya atau arahan dari pihak lain kepada terdakwa Miryam S Haryani agar mencabut keterangan pada BAP penyidikan. Selanjutnya terdakwa mengikuti arahan tersebut saat menjadi saksi di persidangan perkara e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto itu merupakan perwujudan kehendak dari terdakwa sebagai satu kesengajaan," ujar jaksa.
Saat memutuskan untuk mencabut BAP di persidangan, Miryam menyatakan isi BAP-nya tidak benar karena saat penyidikan dia merasa ada dalam keadaan tertekan. Miryam mengatakan sempat diancam penyidik Novel yang menyatakan pernah akan menangkapnya pada 2010.
Akibat perbuatannya, Miryam diyakini melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini